28.3 C
Tanjung Pinang
Kamis, Maret 5, 2026
spot_img

Langgar Perda, Satpol PP Bongkar Pagar Depan PT Prendjak

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Kota Tanjungpinang membongkar pagar depan PT Panca Rasa Pratama di Jalan DI Panjaitan, Kamis (12/2/2026).

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, memimpin langsung aksi penertiban pagar tersebut di lapangan.

“Kami membongkar pagar yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum,” tegas Agus kepada hriankepri.com.

Petugas mewajibkan setiap pemilik bangunan di Kota Tanjungpinang, memiliki izin resmi sebelum mulai mendirikan konstruksi bangunan.

Agus menjelaskan, bahwa pagar depan gerbang PT Panca Rasa Pratama tersebut terbukti tidak mengantongi izin bangunan.

“Kami sudah memanggil pemilik untuk klarifikasi serta mengirimkan surat peringatan pertama hingga ketiga kali,” tutur Agus.

Satpol PP juga menyampaikan informasi, jadwal pembongkaran sebelum petugas mengeksekusi pagar bermasalah tersebut secara langsung.

“Proses eksekusi pembongkaran hari ini berlangsung lancar tanpa ada kendala di lapangan,” jelas Agus.

Menurutnya, Satpol PP mencatat adanya perbedaan identitas kepemilikan lahan pada objek pagar lain yang berada di sebelah lokasi.

Agus akan meminta klarifikasi dan mengirimkan surat peringatan baru kepada istri Djodi selaku pemilik lahan tersebut.

“Kami tetap menindak tegas sesuai hukum jika pemilik tidak segera mengurus izin PBG tersebut,” tegasnya.

Pihaknya menyerahkan seluruh penilaian detail teknis bangunan kepada Dinas PUPR Kota Tanjungpinang selaku pihak berwenang.

Dinas PUPR memiliki wewenang memberikan rekomendasi teknis mengenai standar ketinggian serta kekuatan konstruksi sebuah bangunan.

“Dinas PUPR mengurusi masalah keamanan, kekuatan konstruksi, keserasian, hingga nilai estetika sebuah bangunan,” tambahnya.

Agus menepis keberatan kuasa hukum pemilik lahan terkait legalitas tanda tangan Sekretaris Satpol PP pada surat perintah.

Ia menerangkan, bahwa Kepala Satpol PP tidak bisa hadir memimpin aksi karena sedang dalam kondisi sakit.

Baca Juga:  Proyek Air Bersih Desa Sugi Mangkrak, Warga Mengeluh

“Kasatpol sedang sakit, sehingga tanda tangan tersebut tetap sah dan tidak melanggar hukum,” ujar Agus.

Satpol PP berkomitmen menjalankan tugas penegakan peraturan daerah sesuai prosedur tetap yang sudah mereka sepakati.

Agus menilai perbedaan argumen dari pihak kuasa hukum pemilik lahan sebagai dinamika lapangan yang biasa terjadi.

“Paling penting, kami sudah melaksanakan pembongkaran ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya menutup pembicaraan. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak 2026. Alumni Departemen Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru