TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kantor Pelayanan Pangan Gizi (KPPG) Wilayah Riau, Sumbar, dan Kepri, Syartiwidya, menegaskan aturan operasional mobil MBG.
Ia melarang keras, penggunaan mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) di luar fungsi pendistribusian kepada para penerima.
“Dalam aturan juknis tidak boleh. Pengelola tak boleh menggunakan mobil tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujar Syartiwidya kepada hariankepri.com, kemarin.
Syartiwidya menekankan, agar pengelola di lapangan tidak menyalahgunakan kendaraan tersebut untuk keperluan jalan-jalan maupun kegiatan personal.
Petunjuk teknis memuat larangan ini secara jelas agar seluruh sarana operasional tetap terjaga fungsinya demi kelancaran program pemerintah.
“Mobil tersebut memang bukan untuk kepentingan pribadi di luar urusan distribusi pangan,” tegasnya.
Mengenai unit kendaraan, setiap Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) minimal harus menyediakan dua unit mobil operasional melalui mekanisme sewa.
Pemerintah menetapkan biaya sewa kendaraan tersebut secara bulanan dengan menyesuaikan Standar Biaya Minimal (SBM) di masing-masing daerah.
“Iya, sewa mobilnya per bulan. Pelaksana program cukup menyesuaikan dengan besaran SBM di daerahnya,” ungkapnya.
Terkait sumber pembiayaan, Syartiwidya menjelaskan, bahwa pengelola mengambil biaya sewa dari alokasi dana operasional sebesar Rp3.000 untuk setiap satu porsi.
“Biaya sewa berasal dari duit operasional tiga ribu rupiah per ompreng, mengikuti standar biaya minimal dari pemerintah,” tuturnya.
Untuk estimasi biaya, Syartiwidya mengungkapkan, bahwa rata-rata biaya sewa kendaraan berkisar pada angka jutaan rupiah setiap bulannya.
“Biaya sewa tersebut rata-rata sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta per bulannya,” tutupnya. (sih)





