Beranda Daerah Kepri

Langgar Aturan Imigrasi Malaysia, 130 WNI Dideportasi Lewat Tanjungpinang

0
130 WNI dideportasi dari Malaysia, tiba di pelabuhan internasional Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 15.00 WIB-f/istimewa- humas

TANJUNGPINANG (HAKA) – Senin (26/11/2019), sebanyak 130 orang dipulangkan ke Indonesia melalui pelabuhan internasional Sribintan Pura (SbP) Kota Tanjungpinang, dari pelabuhan Situlang Laut, Johor Baru, Malaysia.

WNI itu dideportasi menggunakan Kapal Charter MV Gembira-3 dari pukul 12.00 waktu Malaysia, tiba di Tanjungpinang pukul 15.00 WIB. Demikian ditegaskan Kepala Pos Keimigrasian Pelabuhan SbP Tanjungpinang, Daniel Maxrinto.

Daniel merincikan, jumlah WNI terdiri dari 99 orang laki-laki, 30 perempuan dan 1 orang anak-anak.

“WNI dideportasi atas rujukan KJRI Johor Bahru, Malaysia ke Tanjungpinang,” terangnya.

Menurut Daniel, WNI yang dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia adalah, warga Indonesia yang melakukan pelanggaran keimigrasian di negara tersebut. Di antaranya, mereka bekerja secara non prosedural, overstay atau tinggal melebihi batas waktu.

“Dari hasil pendataan yang diterima, mereka asal daerah deportan dari berbagai daerah antara lain, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Aceh dan Sumatera Utara,” sebutnya.

Kata Daniel, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Keimigrasian Tanjungpinang, 130 orang itu diserahkan kepada Dinas Sosial Pemrov Kepulauan Riau (Kepri) untuk dirumahkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.

“Setelah itu baru dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” tutupnya.(rul)

Baca juga:  Tito Soroti Lemahnya Postur Anggaran Pemprov Kepri untuk Penanganan Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini