BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan mencatat realisasi PAD tahun 2025, sebesar Rp331 miliar atau mencapai 102,28 persen dari target.
Muhammad Arif dari Bapenda Bintan menerangkan, capaian ini melampaui target awal sebesar Rp323 miliar, pada tahun anggaran 2025.
“Pendapatan tersebut bersumber dari tiga objek utama, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, serta hasil lain-lain PAD yang sah,” paparnya.
Bapenda Bintan berhasil menghimpun tujuh sektor pajak daerah, termasuk pajak reklame yang terealisasi sebesar Rp843 juta dari target.
“Realisasi pajak air tanah tercatat Rp45 juta, dan sektor sarang burung walet mencapai angka Rp2,8 juta,” sebutnya.
Ia menjelaskan, pajak mineral bukan logam menyumbang Rp29,1 miliar, sedangkan PBB-P2 mencapai Rp38,8 miliar atau melampaui 105 persen dari target.
Terdapat juga penerimaan dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mengumpulkan dana sebesar Rp13,2 miliar.
Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu bahkan menembus Rp184 miliar, setara 115,86 persen dari rencana yang telah ditetapkan.
“Sektor ini mencakup pajak makanan, listrik, perhotelan, parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa kontribusi terbesar berasal dari jasa perhotelan yang mencapai Rp152 miliar, melonjak signifikan dari target awal sebesar Rp129 miliar.
“Kalau opsen pajak kendaraan bermotor tidak mencapai target karena hanya terealisasi Rp10 miliar atau sekitar 86,31 persen saja,” ucapnya.
Untuk retribusi daerah, perizinan tertentu menyumbang Rp21 miliar, sedangkan retribusi jasa usaha dan jasa umum memberikan kontribusi tambahan.
“Sektor lain-lain PAD sah mencatatkan Rp888 juta karena adanya penerimaan penghasilan pajak tak terduga yang melampaui target,” tukasnya. (rul)





