BATAM (HAKA) – Polisi mengungkap dugaan penyiksaan keji, yang menewaskan seorang perempuan 25 tahun di Perumahan Jodoh Permai, Kota Batam.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah para pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Elisabet, Batam, Sabtu (29/11/2025).
“Korbannya inisial DP, sedangkan para pelaku berinisial WL (28), AIN (36), PE (23), dan S (25),” ujarnya, kepada hariankepri.com, Selasa (2/12/2025).
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan medis, dokter menyatakan korban sudah meninggal.
Ia mengatakan, ada seorang satpam rumah sakit itu melihat banyak kejanggalan dari luka korban dan sikap orang yang mengantarnya.
“Satpam ini melaporkan ke kita, ada 4 orang mencurigakan yang mengantar seorang wanita tak bernyawa ke rumah sakit,” tuturnya.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung menyelidiki laporan dan mengamankan 4 orang tersebut.
“Dari hasil penyidikan, mereka menyiksa korban selama 3 hari sejak tanggal 25 November hingga 27 November 2025,” katanya.
Kasus bermula ketika korban datang pada 23 November 2025 untuk melamar kerja sebagai LC, dalam koordinasi tersangka AIN.
Ketika proses internal berlangsung, korban tidak kuat minum alkohol dan bereaksi histeris.
“Lalu tersangka WL merasa kesal dan mulai memukul korban,” ungkapnya.
Para tersangka kemudian menyiksa korban secara bertubi-tubi. Mereka memukul dan menendang korban yang terikat di kursi.
“Mereka juga menyemprotkan air ke tubuh dan hidung korban menggunakan selang,” bebernya.
Penyiksaan berlangsung terus-menerus hingga korban tidak lagi bergerak pada 28 November 2025 siang.
AIN memanggil seorang bidan setelah melihat korban tidak merespon. Bidan memeriksa kondisi korban dan menyatakannya sudah meninggal.
“Bidan meminta mereka membawa jenazah ke rumah sakit,” ucapnya.
Namun, tersangka WL tidak percaya dengan pernyataan bidan tersebut. Ia menyuruh pembantunya membeli tabung oksigen.
“WL mencoba memberikan oksigen kepada korban, tetapi korban tetap tidak bergerak,” jelasnya.
Mereka melepas rekaman CCTv, membungkus jenazah, dan membawa korban ke rumah sakit yang cukup jauh.
“Pelaku bahkan menyembunyikan identitas asli dari korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (dim)





