BATAM (HAKA) – BP Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah, agar memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan sebelum 31 Agustus 2026.
Kewajiban itu berlaku bagi penerima alokasi yang belum melaksanakan pembangunan sesuai peruntukan lahan.
“Kami minta seluruh penerima alokasi tanah segera melakukan pemutakhiran data,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Kamis (30/7/2026).
Amsakar mengatakan, penerima alokasi wajib menyampaikan laporan secara daring melalui Land Management System (LMS).
BP Batam menerapkan kebijakan tersebut berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2025, dan Perka BP Batam Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi itu memberi kewenangan kepada BP Batam, mengevaluasi pemanfaatan lahan serta menertibkan tanah yang terlantar.
Laporan wajib memuat lokasi lahan, rencana pembangunan, progres pekerjaan, tahapan perizinan, hingga kendala di lapangan.
BP Batam juga mengingatkan penerima alokasi agar menyampaikan data secara benar dan tepat waktu.
“Data yang tidak benar maupun keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan,” kata Amsakar.
Menurutnya, kebijakan itu bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta mempercepat investasi produktif di Batam.
“Kepatuhan ini mendukung pengelolaan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (sih)






