TANJUNGPINANG (HAKA) – Belasan unit kendaraan bermotor roda dua dan empat yang melanggar aturan lalu lintas dan terjaring razia gabungan Satlantas dan Polisi Militer (PM) di sekitar Pamedan A Yani, langsung ditilang di tempat, Senin (13/2/2017). Razia dilaksanakan sekitar satu jam setengah atau dari sekitar pukul 10.00 – 11.30.
Kebanyakan dari pengendara yang terkena razia, karena mereka tidak memiliki surat-surat kendaraan dan tidak melengkapi kelengkapan kendaraannya.
“Razia gabungan ini bertujuan untuk menertibkan pengendara bermotor yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan. Seperti tidak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraa lainnya. Di samping itu, razia gabungan ini bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lntas di jalan raya,” kata Amad Saputra, selaku KBO Polres Tanjungpinang. (fer)