26.4 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Kurangi Beban Masyarakat, Wako Lis Beri Diskon Pembayaran PBB-P2 dan BPHTB

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menerbitkan, kebijakan, berupa diskon bagi masyarakat untuk membayar Pajak Bumi Bangunan dan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Program itu, dalam rangka menyambut dan pemperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025,” ucap Lis.

Tujuan utama kebijakan itu, sambung Lis, memberikan stimulus serta meringankan beban masyarakat Kota Tanjungpinang, atas tantangan ekonomi global saat ini.

“Kami memahami kondisi ekonomi saat ini. Untuk itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang hadir memberikan keringanan pajak yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” terangnya.

Selain itu, kata dia, program diskon itu juga untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan kemudahan bagi warga, melakukan transaksi properti.

Menurutnya, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana teknis, telah menyiapkan sistem pembayaran secara digitalisasi.

“Yaitu melalui website: bpprd.tanjungpinangkota.go.id/bayarpbb.php?,” jelasnya, Senin (28/7/2025).

Lis meminta kepada wajib pajak dimana pun berada agar memanfaatkan program itu dengan sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak PBB-P2, dan BPHTB di wilayah Ibukota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Dengan begitu, kita turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Tanjungpinang, yang kita cintai ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menambahkan, pihaknya telah menyampaikan barcode pembayaran di dalam lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, wajib pajak (WP).

Dengan cara masyarakat melakukan scan barcode itu, atau bisa juga mengunjungi website: https://bpprd.tanjungpinangkota.go.id/bayarpbb.php.

“Wajib pajak tidak perlu antre ke loket pembayaran yang ada di Bank Riau Kepri (BRK) maupun ke loket BTN,” sarannya.

Adapun besaran diskon yang diberikan Pemko Tanjungpinang kepada WP untuk sektor PBB-P2 yakni, pengurangan pokok piutang tahun 1995 hingga tahun 2012 sebesar 50 persen.

Baca Juga:  Si Jago Merah Lahap Area Pasar Mega Legenda Batam

Kemudian, PBB-P2 tahun 2013 hingga tahun 2018 sebesar 30 persen. Selanjutnya, untuk piutang pajak tahun 2019 hingga tahun 2024 sebesar 10 persen. Dan di tahun 2025 ini, dikenakan diskon 5 persen.

“Dengan syarat, wajib pajak telah melunasi pokok piutang di tahun-tahun sebelumnya. Ditambah bebas denda untuk seluruh masa tahun pajak PBB-P2,” jelas Said.

Sedangkan, diskon BPHTB sebesar 40 persen untuk jenis perolehan pemberian hak baru, waris dan hibah bagi masyarakat. “Diskon ini berlaku sampai tanggal 31 Agustus 2025,” tutupnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru