TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang menjelaskan, aturan kuota daya tampung ideal dalam satu rombongan belajar di sekolah berkisar antara 32 sampai 36 siswa.
​Sekolah dengan tingkat kepadatan tinggi, terpaksa memaksimalkan kapasitas ruangan hingga mencapai 40 siswa per kelas.
​”Rasio ideal guru dan murid, jumlah 40 siswa itu sebenarnya masih terhitung kebanyakan,” ujar Teguh Ahmad Syafari.
​Kepala Disdik Tanjungpinang tersebut menjelaskan, ketersediaan ruangan dan kursi sebenarnya masih memadai untuk menampung jumlah maksimal siswa.
​Mengenai isu penerimaan murid di luar kuota resmi, Teguh menegaskan, bahwa pihak dinas tidak mengakomodasi adanya praktik siswa titipan di sekolah.
​”Sistem pendaftaran masuk sekolah saat ini sudah menerapkan seleksi berbasis hak atau jalur zonasi wilayah,” tegasnya.
​Teguh menambahkan, sistem zonasi tersebut berbeda dengan seleksi kompetensi nilai ujian murni zaman dulu.
“Yang kala itu rawan memicu praktik titip-menitip nilai siswa,” tukasnya. (sih)






