27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Kuota Padat, Disdik Tanjungpinang Batasi Kelas Maksimal 40 Murid

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang menjelaskan, aturan kuota daya tampung ideal dalam satu rombongan belajar di sekolah berkisar antara 32 sampai 36 siswa.

​Sekolah dengan tingkat kepadatan tinggi, terpaksa memaksimalkan kapasitas ruangan hingga mencapai 40 siswa per kelas.

​”Rasio ideal guru dan murid, jumlah 40 siswa itu sebenarnya masih terhitung kebanyakan,” ujar Teguh Ahmad Syafari.

​Kepala Disdik Tanjungpinang tersebut menjelaskan, ketersediaan ruangan dan kursi sebenarnya masih memadai untuk menampung jumlah maksimal siswa.

​Mengenai isu penerimaan murid di luar kuota resmi, Teguh menegaskan, bahwa pihak dinas tidak mengakomodasi adanya praktik siswa titipan di sekolah.

​”Sistem pendaftaran masuk sekolah saat ini sudah menerapkan seleksi berbasis hak atau jalur zonasi wilayah,” tegasnya.

​Teguh menambahkan, sistem zonasi tersebut berbeda dengan seleksi kompetensi nilai ujian murni zaman dulu.

“Yang kala itu rawan memicu praktik titip-menitip nilai siswa,” tukasnya. (sih)

Baca Juga:  AKBP Farouk Oktora Resmi Jabat Wakapolresta Tanjungpinang
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru