TANJUNGPINANG (HAKA) – KSOP Tanjungpinang menegaskan komitmennya, untuk memperketat pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kepala Subbagian Tata Usaha KSOP Tanjungpinang, Harry Priambodo menyebut, setiap kapal wajib memenuhi persyaratan, untuk memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Penerbitan SPB ini amanat langsung dari Undang-Undang Pelayaran,” ujarnya, kepada hariankepri.com kemarin.
Adapun sejumlah persyaratan penting untuk penerbitan SPB, yaitu permohonan keagenan dan kelaiklautan kapal.
Ia menegaskan, KSOP berwenang melarang keberangkatan kapal, jika tidak terpenuhinya unsur kelaiklautan tersebut.
“Kapal tidak akan berlayar sebelum semua unsur kelaiklautan terpenuhi,” tegasnya.
Untuk menjalankan tugas pengawasan, KSOP mengerahkan Tim Marine Inspektur.
“Tim ini bertugas di semua pelabuhan yang ada dalam wilayah kerja kami,” ungkapnya.
Tim Marine Inspektur bertugas melihat secara fisik dan dokumen untuk memastikan kelaiklautan kapal.
“Jika life craft kapal kadaluarsa, maka kapal tidak layak laut, akan kami tunda keberangkatannya,” tutupnya. (dim)




