TANJUNGPINANG (HAKA) – KSOP Kelas II Tanjungpinang menepis isu kenaikan terbaru tarif feri internasional rute Tanjungpinang-Singapura.
Kasi Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Tanjungpinang, Abd Rachman, menjelaskan penyesuaian tarif tersebut.
Rachman mengatakan, operator feri menaikkan tarif sejak awal Maret akibat kenaikan harga BBM industri di Singapura.
“Kapal-kapal ini merupakan kapal jalur internasional dan membeli BBM di sana,” ujarnya.
Kenaikan harga BBM itu mendorong operator Singapura menaikkan tarif tiket, kemudian pengelola tiket Tanjungpinang menyesuaikan tarif.
“Kenaikan tarif ini hanya terjadi satu kali pada Maret lalu, mengenai adanya kenaikan harga baru-baru ini itu tidak benar,” tegasnya.
Selain harga BBM industri, fluktuasi kurs Dolar Singapura terhadap Rupiah turut memengaruhi penyesuaian tarif tiket feri internasional.
Perhitungan selisih kurs tersebut mencapai sekitar Rp65.000 dari tarif dasar tiket.
“Penyesuaian atau kenaikan tarif ini khusus berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) saja, karena menyesuaikan perhitungan kurs Dolar,” terangnya.
Menurut Rachman, perubahan kurs tidak memengaruhi tarif tiket bagi Warga Negara Indonesia.
Pemerintah juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi harga atau memberikan subsidi bagi feri internasional tersebut.
“Subsidi dari Pemerintah Indonesia syarat utamanya hanya bisa kepada kapal berbendera atau berasal dari Indonesia,” jelasnya.
Kapal feri internasional tersebut membeli BBM di Singapura karena operator menjalankan kegiatan operasional dari negara tersebut.
Karena itu, operator di Singapura memiliki kewenangan menetapkan tarif tiket feri internasional tersebut. (sih)






