28.2 C
Tanjung Pinang
Kamis, September 10, 2026
spot_img

Kronologi Dugaan Pelecehan Lima Siswi SMPN 17 Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabid Pembinaan SMP Disdik Kota Tanjungpinang, Novi Perdana Wari, menyampaikan penanganan kasus dugaan pelecehan lima siswi SMPN 17.

Novi menjelaskan, dugaan pelecehan itu terjadi pada lima siswi kelas 7, yang baru masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru.

Ia mengatakan, terduga pelaku merupakan oknum guru laki-laki berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia sekitar 47 tahun.

Oknum guru tersebut mengampu mata pelajaran Bahasa Inggris. Aksi dugaan pelecehan itu berlangsung pada hari berbeda sepanjang Juli.

“Laporan awal bermula dari orang tua siswi yang melapor ke wali kelas pada Rabu, 5 Agustus 2026,” ujarnya.

Informasi itu kemudian diteruskan ke Guru Bimbingan Konseling (BK), Wakil Kesiswaan, hingga Kepala Sekolah.

“Orang tua murid sempat menghubungi pihak Disdik secara langsung,” sebutnya.

Kepala Sekolah kemudian memeriksa para siswi secara personal, untuk menggali keterangan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Pada hari yang sama, orang tua murid mendatangi sekolah untuk bertemu pihak sekolah dan oknum guru.

Pertemuan itu menghasilkan berita acara, yang memuat keterangan terkait dugaan pelecehan tersebut.

“Pada Jumat, 7 Agustus, Bidang PTK Disdik Tanjungpinang memanggil Kepala Sekolah dan oknum guru,” ujar Novi.

Pemanggilan itu berlangsung di kantor Disdik Tanjungpinang untuk memberikan teguran lisan kepada oknum guru.

Kemudian, Disdik Tanjungpinang berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk menjadwalkan penanganan psikologis.

“Selasa pagi, 11 Agustus, kelima siswi korban menjalani proses asesmen langsung oleh UPTD PPA Tanjungpinang,” pungkasnya.

Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Kota Tanjungpinang, Heni Wati, menyampaikan perbedaan keterangan.

Perbedaan keterangan itu muncul antara oknum guru dan para korban, dalam kasus dugaan pelecehan di SMPN 17 Tanjungpinang.

Heni menjelaskan, oknum guru Bahasa Inggris itu mengakui adanya sentuhan fisik terbatas.

Baca Juga:  Dapat Rp2 Miliar, Bintan Borong Dua Penghargaan Kemendagri

Namun, ia membantah tuduhan tindakan asusila berat yang disampaikan pihak siswi.

“Oknum guru mengakui ada mencuel, tetapi membantah keras adanya tuduhan meremas atau memeluk,” ujarnya.

Pada insiden pertama setelah kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG), oknum guru mengaku memberikan instruksi mengikat wadah.

Ia juga menyebut analogi ikatan rok siswi, yang kemudian ia mengakuinya sebagai kekhilafan ucapan.

“Oknum guru mengaku saat itu langsung tersadar dan beristighfar karena telah menggunakan contoh tersebut,” ungkap Heni.

Sementara itu, keterangan siswi, orang tua, serta UPTD PPA menunjukkan indikasi tindakan lebih berat dari sekadar sentuhan ringan.

Berdasarkan pengakuan siswi kepada Guru BK, tindakan fisik itu meliputi gerakan merangkul dari belakang hingga mendekati area sensitif.

“Pihak UPTD PPA secara garis besar menyampaikan gestur dan sentuhan fisik itu memenuhi unsur dugaan pelecehan,” tegasnya.

Disdik Tanjungpinang kini menunggu laporan hasil asesmen tertulis resmi dari UPTD PPA.

Laporan tersebut menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru