TANJUNGPINANG (HAKA) – DKP2KH Kepri memperkuat pengawasan produk pangan assanitasi, agar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP2KH Kepri, drh Iwan Berri Prima, mengatakan, kondisi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kepri cukup beragam.
Perbedaan itu mencakup sarana fisik, peralatan, pengelolaan limbah, hingga pemenuhan standar higiene dan sanitasi.
Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, serta memenuhi persyaratan teknis RPH.
DKP2KH Kepri kini menginventarisasi dan menilai seluruh fasilitas RPH, untuk memastikan validitas data sebelum merencanakan peningkatan fasilitas.
“Termasuk di dalamnya pemenuhan aspek halal,” jelasnya.
Selain RPH, DKP2KH Kepri juga memperhatikan ketersediaan Tenaga Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner di wilayah pulau-pulau.
Berri mengatakan, Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini belum memiliki Pejabat Otoritas Veteriner (POV).
Kedua kabupaten tersebut belum memenuhi kualifikasi administratif, sesuai ketentuan untuk mengangkat POV.
“Syarat POV kabupaten/kota itu harus dokter hewan minimal eselon IV atau dokter hewan fungsional ahli muda,” tegasnya.
DKP2KH Kepri mendorong Natuna dan Anambas segera mempersiapkan POV untuk memperkuat pelayanan kesehatan hewan di wilayah masing-masing. (sih)






