Harian Kepri

KPU Tetapkan 109 Ribu Pemilih Sementara di Bintan untuk Pilkada 2020

KPU Bintan bersama Komisioner Bawaslu Bintan, usai rapat pleno DPS Pilkada Bintan tahun 2020-f/istimewa-kpu bintan

BINTAN (HAKA) – KPU Kabupaten Bintan, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 109.530 wajib pilih, untuk Pilkada Bintan tahun 2020 ini.

Penetapan DPS itu, melalui rapat pleno Komisioner KPU Bintan yang digelar di Convention Hall Bhadra Resort, Toapaya, Rabu (9/9/2020) siang. Demikian ditegaskan, Divisi Data dan Program KPU Bintan, Haris Daulay.

Haris menyebutkan, dari total DPS terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 55.727 orang dan 53.803 perempuan.

Jumlah pemilih sementara itu sambung Hari, tersebar di 351 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di 51 desa/kelurahan se-Kabupaten Bintan.

Haris menambahkan, total DPS maupun TPS sesuai laporan masing-masing ketua PPK tingkat kecamatan.

Selanjutnya, salinan penetapan pleno DPS ini akan dikirim ke Bawaslu Bintan. Termasuk diumumkan ke tingkat desa/kelurahan, dan ditempat umum agar warga mengetahuinya.

“Kita akan mengumumkan kepada masyarakat, sekaligus mencermati DPS serta meminta masukan,” tutupnya.

Adapun pelaksanaan pleno DPS ini, kata Haris, dihadiri Bawaslu Kabupaten Bintan, perwakilan partai politik, Disdukcapil, Kesbangpol, Polres Bintan hingga PPK masing-masing kecamatan se-Kabupaten Bintan. (rul)

Exit mobile version