Beranda Daerah Bintan

KPU Bintan Resmi Tutup Pendaftaran, 10 September Buka Lagi Tahap Dua

0
Komisioner KPU Bintan, menggelar rapat penutupan pendaftaran, Minggu (6/9/2020) pukul 00:00 WIB-f/istimewa-kpu Bintan

BINTAN (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, telah resmi menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan, pada Minggu (6/9/2020) malam pukul 00:00 WIB.

Hingga berakhirnya waktu, hanya satu kandidat yang mendaftar. Demikian ditegaskan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel.

Kandidat dimaksud kata Rusdel, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Apri Sujadi – Roby Kurniawan, dengan 6 partai politik (parpol) pengusung, berjumlah 21 kursi dari 25 kursi DPRD Bintan.

Sehingga, KPU Bintan yang dipimpin oleh Ervina Sari, menggelar rapat penutupan pendaftaran.

“Setelah lewat pukul 00.00 WIB, kami rapat tentang penundaan pendaftaran,” ucapnya.

Rusdel menerangkan, penundaan pendaftaran ini selama tiga hari, yakni tanggal 7, 8 dan 9 September 2020. Lalu, pendaftaran tahap II dibuka kembali pada 10 sampai 12 September 2020.

“Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga hari tentang penundaan pendaftaran. Setelah itu, kami akan mengumumkan pembukaan pendaftaran ulang, selama tiga hari juga,” jelas Rusdel.

Penundaan maupun pendaftaran ulang Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun ini, kata Rusdel, merujuk pasal 102, pasal 103 pada PKPU nomor 3 tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. (rul)

Baca juga:  Untuk Beli APD, KPU Bintan Dapat Tambahan Dana Rp 4,8 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini