Harian Kepri

KPU Bintan: Parpol Dibolehkan Cabut Dukungan dari Paslon yang Sudah Daftar

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Bintan, akan melakukan tahapan penundaan pendaftaran, serta membuka pendaftaran kedua, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan Pilkada tahun 2020 ini.

Waktu penundaan pendaftaran ini selama tiga hari, yakni tanggal 7, 8 dan 9 September 2020. Demikian ditegaskan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel.

Sedangkan, pendaftaran tahap II, sambung Rusdel, pada tanggal tanggal 10, 11 dan 12 September 2020.

“Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga hari, tentang penundaan pendaftaran dan membuka pendaftaran ulang,” jelasnya.

Di masa pendaftaran kembali itu, menurut Rusdel, partai politik (parpol) bisa merubah koalisi.

Artinya, 6 parpol yang telah mendaftarkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan, bisa mencabut dukungannya dari kandidat tersebut.

“Nanti pihak yang sudah mendaftar kemarin, bisa saja jumlah partainya berkurang, karena ada yang menarik dukungan,” terangnya.

Rusdel menambahkan, penundaan maupun pendaftaran ulang Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun ini, merujuk pasal 102, pasal 103 pada PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

“Itu di PKPU nomor 3 tahun 2017,” tutupnya.

Diketahui, Apri-Roby diusung oleh Partai Demokrat 8 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 3 kursi, PDI Perjuangan 2 kursi, Hanura 1 kursi dan PAN 1 kursi. (rul)

Exit mobile version