TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan juga menetapkan Dadan sebagai tersangka, indikasi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan lembaga tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Pangan Gizi (KPPG) Wilayah Riau, Sumbar, dan Kepri, Syartiwidya, menegaskan operasional daerah tetap berjalan aman.
“Program tetap jalan, karena mekanisme, petunjuk teknis, serta Surat Edaran sudah jelas dan tersusun dengan rapi,” ujar Syartiwidya, kemarin.
Syartiwidya memberikan jawaban diplomatis, saat menanggapi isu miring terkait indikasi praktik jual beli dalam penentuan titik koordinat dapur pelayanan.
Ia menjelaskan, penentuan lokasi titik dapur pelayanan di wilayah kerjanya sudah selesai jauh hari sebelum dirinya resmi menjabat Kepala KPPG.
“Saya baru menjabat bulan Agustus, sedangkan titik dapur tersebut sudah ada sejak bulan Januari,” terangnya.
Syartiwidya juga meluruskan, bahwa pihak regional tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam penataan awal lokasi pelayanan pangan gizi tersebut.
“Posisi saya adalah mengawasi jalannya SPPG yang sudah beroperasional di lapangan, bukan pada tahap awal pembentukan titik,” pungkasnya. (sih)





