Beranda Headline

KPK Perintahkan 8 Mobdin yang Dikuasai Mantan Pejabat Pemko Dikembalikan

0
Sekdako Tanjungpinang Riono, saat rapat dengan Tim KPK, Rabu (27/3/2019) di Senggarang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Selain masalah aset Pemko berupa Kantor Wali Kota Tanjungpinang yang masih atas nama pribadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti aset bergerak milik negara, berupa mobil dinas yang ada di Pemko Tanjungpinang.

Kasatgas Korsupgah Wilayah 2 KPK, Aida Ratna Zulaiha mengatakan, aset begerak berupa mobil dinas pemko, masih ada 8 unit dikuasai oleh mantan pejabat.

“Jenisnya bervariasi, ada Toyota Inova, Nissan dan lainnya,” sebutnya.

Ia menegaskan, masalah ini menjadi perhatian serius KPK, karena kenapa sampai sekarang ini mobdin masih dikuasai oleh mantan pejabat.

“Kami perintahkan pemko segera menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekdako Tanjungpinang, Riono memastikan bahwa memang benar mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat itu totalnya sebanyak 8 unit.

Untuk siapa-siapa saja mantan pejabat yang memakai mobil itu, Riono enggan menyebutkan.

“Nantialah, pasti bakalan tau juga,” ungkapnya.

Alasan mantan pejabat belum mengembalikan mobil dinas tersebut, kata Riono, alasan meminjam.

“Kalau soal menarik mobil itu, saya lapor dulu ke Pak Wako seperti apa,” tukasnya. (zul)

Baca juga:  Gagak Hitam: Mansyur Razak Bukan Pengurus, 3 Ormas Tetap Lanjut Soal Kasus Bobby

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini