TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan soal proses penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD Kepri.
Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menegaskan hal itu saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Kepri, pekan lalu.
“Serap aspirasi publik penting, tapi tidak boleh berujung pada pengkondisian proyek,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima hariankepri.com, Jumat (17/10/2025).
Agung menegaskan, DPRD memiliki peran strategis dalam menutup celah kebocoran anggaran daerah.
Menurutnya, pengawasan yang kuat menjadi kunci agar penggunaan setiap rupiah benar-benar untuk kepentingan masyarakat.
“Belanja daerah yang efektif tidak bergantung pada besar kecilnya anggaran,” ujarnya.
KPK juga menyoroti tiga titik rawan korupsi yang perlu pengawasan bersama. Yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
DPRD, sambung Agung, harus memperluas perannya bukan hanya pada fungsi legislasi dan anggaran, tetapi juga pengawasan terhadap pelaksanaan program di daerah.
“DPRD perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemda,” tegasnya.
Temuan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK 2024 menunjukkan masih ada ruang besar untuk perbaikan tata kelola di Kepri.
Dari delapan pemerintah daerah, skor rata-rata MCSP baru mencapai 89. Nilai terendah tercatat pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebesar 86, pengawasan APIP 85, dan pengadaan barang/jasa 82.
“MCSP menjadi tolok ukur untuk memotret titik rawan korupsi. DPRD seharusnya tidak berhenti di fungsi anggaran,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menyatakan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif.
Ia menyambut positif arahan KPK dan menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pembangunan daerah.
“Kami sangat mendukung agar setiap rupiah uang rakyat kembali kepada rakyat,” ujar politisi Partai Gerindra itu.(kar)




