TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang, berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp3,016 miliar. Dana tersebut berasal dari eksekusi dua perkara, tindak pidana korupsi.
“Tentu telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis.
Ia menyatakan uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara, dari kasus pembangunan di Kampus UMRAH dan proyek Pelabuhan Dompak.
“Seluruhnya telah disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Rachmad, Selasa (6/1/2026).
Ia mengatakan, pengembalian terbesar berasal dari perkara pembangunan Gedung Kelas UMRAH tahun anggaran 2019–2020.
“Terpidana Goey Taufik mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp2,305 miliar,” sebutnya.
Dalam perkara UMRAH ini, terpidana terjerat hukuman empat tahun penjara. Sementara itu, sisa pengembalian sebesar Rp711,8 juta berasal dari terpidana Hadiyat alias Iyep.
Hadiyat terjerat kasus korupsi pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI.
“Atas kasus ini, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara,” sebutnya.
Kajari menjelaskan, penitipan uang miliaran rupiah tersebut pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang sebagai barang bukti selama proses persidangan.
Rachmad mengklaim, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejari Tanjungpinang dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. (dan)




