BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Desa Bintan Buyu, tahun 2024-2025, sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi mengaku, anggotanya telah memeriksa belasan perangkat Desa Bintan Buyu.
“Kami susah periksa 10 orang lebih dari desa setempat,” sebutnya, kemarin.
Menurutnya, penyidik akan terus melakukan rangkaian pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti tindak pidana penyalahgunaan keuangan desa tersebut.
“Kami juga akan memeriksa pihak dinas terkait dengan anggaran desa itu,” tutur Fikri.
Bahkan saat ini, kata kasat reskrim, polisi juga melibatkan dari BPK Provinsi Kepri untuk menghitung kerugian keuangan negara nya.
“Kami harus hati-hati dan lebih teliti, sebelum menetapkan tersangka nya nanti,” tambahnya.
Bukan hanya lembaga keuangan, Penyidik Satreskrim Polres Bintan juga mengambil keterangan dari pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Bintan.
“Apakah permasalahan ini masuk unsur tidak pidana perdata atau kasus korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Iptu Riki Sinaga menerangkan, penyidik menduga oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Bintan Buyu mengambil dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024 sekitar Rp273 juta, dari total Rp653 juta.
Bukan hanya itu, sambung Riki, pelaku juga menyelewengkan dua pos anggaran untuk pemerintah desa sekitar 1,6 miliar. Yakni, baik yang bersumber Dana Desa (DD) APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) APBD Bintan.
“Dugaan sementara, pelaku menyalahgunakan Rp1,8 miliar, dari total DD dan ADD Pemdes Bintan Buyu sekitar Rp4,1 miliar,” ucapnya.
Untuk memastikan itu, sambung Riki, tim penyelidik masih melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap para pihak.
Sejauh ini, penyidik polisi telah mengamankan sejumlah dokumen keuangan Pemdes Bintan Buyu. Termasuk rekening koran asli.
“Serta berkas-berkas yang dipalsukan oleh pelaku, dan alat-alat yang digunakan dalam tindakan tersebut,” imbuhnya. (rul)





