BINTAN (HAKA) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim), menangkap empat pelaku pencurian AC asal Kota Batam di dua lokasi terpisah pada Sabtu (27/6/2026).
​Polisi menangkap komplotan pemuda berinisial BS (28), RS (27), Fo (28), dan AS (29) tersebut di area Pelabuhan RoRo Tanjunguban dan Kota Batam.
​”Keempat pelaku saat ini sedang di sel, Mapolsek Bintan Timur, untuk menjalani proses hukum,” tegas Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan.
​Aang mengungkapkan, bahwa petugas mengamankan rekaman CCTv, mobil rental Avanza putih BP 1613 YE, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp1,2 juta.
​Penangkapan komplotan ini bermula dari laporan korban berinisial SW, warga Kelurahan Sungai Lekop, yang kehilangan AC pada Kamis (25/6/2026) malam.
​”Para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian itu terhadap korban,” ujar Aang kepada wartawan, Senin (30/6/2026).
​Penyidik Unit Reskrim menetapkan keempat pria itu sebagai tersangka, berdasarkan pasal 477 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
​Aang menerangkan, korban SW awalnya mengetahui aksi pencurian satu dari lima unit AC miliknya di tempat kejadian perkara setelah memeriksa rekaman CCTv.
​Dalam rekaman berdurasi tiga menit itu, tersangka AS, Fo, dan BS mengangkut AC ke dalam mobil, sementara RS bertindak sebagai sopir.
​”AC itu telah dijual di Bintan seharga Rp2,1 juta. Saat ini tersisa Rp1,2 juta, karena mereka gunakan foya-foya,” ujarnya.
​Tersangka BS menjadi aktor utama yang menginap di Bintan dan Tanjungpinang, untuk mengintai dan menentukan lokasi target pencurian.
​Aang menambahkan, bahwa dua dari empat tersangka komplotan asal Batam ini, yaitu RS dan BS, merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. (rul)





