TANJUNGPINANG (HAKA) – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, mulai 2 Januari 2026 membawa implikasi besar terhadap tatanan hukum di tingkat daerah.
“Perlu ada penataan ulang Peraturan Daerah (Perda), seiring berlalunya KUHP baru itu. Khususnya yang di Kepri,” ucap Wakil Ketua Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi (Kompas) Hukum Tata Negara (HTN) UMRAH, Arsih Zul Adha.
Ia menilai transisi hukum pidana nasional, berisiko memicu konflik norma jika pemerintah tidak memiliki peta jalan harmonisasi yang jelas dan terukur.
Arsih menjelaskan bahwa setiap Perda harus selalu selaras dengan sistem hukum nasional, agar tidak mereduksi tujuan keadilan bagi warga negara.
“Otonomi daerah sebagai subsistem negara kesatuan yang wajib menjunjung tinggi konstitusi,” tegasnya.
Ia menegaskan, setiap instrumen hukum daerah yang lahir dari kewenangan delegasi, harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi agar tetap memiliki kekuatan hukum.
Arsih memperingatkan bahwa Perda akan menjadi inkonstitusional secara materiil, apabila pengambil kebijakan mengabaikan kesesuaian dengan KUHP Nasional.
“Kepastian hukum merupakan syarat mutlak dalam setiap proses pemidanaan di tanah air,” ujarnya.
Menurutnya, kegagalan pemerintah dalam melakukan penyesuaian aturan, akan menempatkan masyarakat pada posisi rentan akibat ketidakpastian hukum di berbagai daerah.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk segera memastikan pembaruan KUHP ini, agar memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” tukasnya. (dan)





