BATAM (HAKA) – Komisi III DPR RI, mendorong penguatan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kepulauan Riau.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun menganggap, pembentukan Direktorat TPPO sebagai kebutuhan mendesak saat ini.
“Komisi III DPR RI memberi perhatian serius terhadap masalah TPPO ini,” tegasnya kepada wartawan, kemarin.
Adang menilai posisi Kepri sangat strategis, namun rawan terhadap eksploitasi jaringan perdagangan manusia global.
“Kami segera berkoordinasi dengan Kapolri guna memperkuat organisasi serta personel di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Ia juga menuntut peran aktif Kejaksaan, dalam mengawal penegakan hukum bagi para pelaku TPPO.
“Pihak Kejaksaan wajib menjamin sistem penegakan hukum berjalan lebih kuat dan efektif,” jelas Adang.
Menurutnya, Komisi III akan merespon masukan Polda Kepri, terkait perbaikan regulasi maupun dukungan sumber daya manusia.
“Kami menargetkan penanganan TPPO di Kepri berlangsung lebih cepat serta profesional,” tutupnya. (sih)





