TANJUNGPINANG (HAKA) – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026, sebesar Rp256 ribu, menuai sorotan dari Komisi II DPRD Kepri.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menilai, kenaikan UMP sebesar 7,06 persen, belum sepenuhnya menjawab kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Kenaikan UMP tentu kerap memicu kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menekan daya beli masyarakat, apabila pemerintah tidak mengendalikan harga secara ketat.
“Pemerintah harus bisa mengendalikan harga, agar daya beli masyarakat juga tetap terjaga,” jelasnya.
Wahyu mengatakan, Pemprov seharusnya menyesuaikan kenaikan UMP dengan kondisi perekonomian, dan menaikkannya lebih dari 7,06 persen.
“Kalau pertumbuhan ekonomi dan investasi meningkat, kenaikan UMP juga harus lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya menyebut, kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“UMP Kepri tahun 2025 sebesar Rp3.623.654, kini menjadi Rp3.879.520 di tahun 2026, atau naik 7,06 persen,” jelasnya, saat wawancara di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Rabu (24/12/2025).
Ia juga mengklaim, Pemprov Kepri mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kenaikan pengupahan ini.
“Kita mempertimbangkan dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya. (dim)





