Beranda Headline

Komisi II DPRD Kepri Sebut OPD Belum Terima DPA, Sekdaprov Arif : Salah tuh..

0
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah membantah pernyataan Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua yang menyebut, jika OPD di Pemprov Kepri belum menerima rincian DPA APBD 2021 Provinsi Kepri.

“Salah tuh, OPD sekarang sudah jalan kegiatannya,” katanya kepada hariankepri.com, Rabu (27/1/2021).

Arif memaparkan, untuk DPA APBD 2021 seluruh OPD di Pemprov Kepri, tinggal di-download rincian DPA tersebut di aplikasi SIMDA yang dibuat oleh Kemendagri.

Sehingga kata dia, hal yang mustahil jika seluruh OPD di Pemprov Kepri saat ini belum mengantongi rincian DPA APBD 2021 tersebut.

Selain itu lanjutnya, dari laporan yang ia terima, sampai saat ini sudah ada 13 paket proyek fisik Pemprov Kepri di APBD 2021 yang sudah dilelang.

“Saya juga sudah banyak menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar, red) rata-rata itu semua untuk uang pangkal,” jelasnya.

Atas kondisi itu, iapun memastikan jika sampai detik ini tidak ada permasalahan dalam administrasi yang dapat menghambat proses pelelangan proyek di Provinsi Kepri.

Ia pun optimis jika target Pemprov Kepri di tahun anggaran 2021 ini yang menargetkan seluruh program dan proyek fisik sudah dilelang dapat teralisasi.

“Intinya sekarang semuanya sudah jalan. Insya Allah berjalan sesuai dengan target,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua menyampaikan, jika seluruh OPD Pemprov Kepri belum mendapatkan rincian program yang tersusun dalam DPA APBD 2021.

“Saya sudah cek ke semua OPD, bahwa semua OPD itu belum dapat (rincian) DPA-nya. Ini tentu akibatnya akan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan di Pemprov Kepri,” katanya kepada hariankepri.com, Selasa (26/1/2021) kemarin.(kar)

Baca juga:  Selain Insentif, Posyandu Tanjungpinang Dapat Bantuan Rp 5 Juta dari Pemprov

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini