KARIMUN (HAKA) – Komisi II DPRD Kabupaten Karimun membahas penataan pedagang Blok B Pasar Puan Maimun dalam rapat dengar pendapat, Rabu (5/8/2026).
Komisi II mengundang perwakilan pedagang dan Perumda Bumi Berazam Jaya untuk mencari solusi penataan kawasan pasar.
Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah mengatakan, pasar harus menjadi ruang usaha yang tertib bagi seluruh pedagang.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Yang paling penting komunikasi, ketertiban, dan penataan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi II DPRD Karimun mendorong Perumda Bumi Berazam Jaya selaku pengelola untuk segera melakukan penataan ulang di kawasan Blok B, khususnya pada area aktivitas perdagangan daging ayam. Langkah ini dinilai penting agar pengaturan lokasi dan lalu lintas pedagang menjadi lebih terarah dan higienis.*
Narasi dan Foto : Iyan












