BATAM (HAKA) – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), guna menuntaskan sengketa lahan kawasan Seraya Atas.
Rapat ini mempertemukan warga dengan pihak perusahaan, untuk mencari jalan tengah atas konflik yang terjadi di lapangan.
“Kami berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara warga dan perusahaan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli.
Fadli menegaskan mediasi ini bertujuan mengakomodir keluhan warga, agar persoalan lahan tidak berlarut-larut dan berkepanjangan.
“Harapannya, pertemuan ini menghasilkan solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang mengalami kerugian,” kata Fadli.
Pimpinan rapat memberikan ruang bagi setiap pihak, untuk memaparkan kronologi serta pandangan hukum terkait status lahan.
“Kami akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa dan siap memfasilitasi pertemuan lanjutan,” tegasnya.
DPRD mengambil langkah mediasi ini sebagai bentuk tanggung jawab legislatif dalam menjaga kondusivitas keamanan Kota Batam.
Ia berharap RDPU tersebut, menjadi titik awal penyelesaian masalah sengketa lahan secara konstruktif dan terbuka. (sih)





