TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Pemuda Muhammadiyah Kepri, Zefri Idham menegaskan, siap memberikan pendampingan hukum bagi orang tua siswa yang menjadi korban karut-marut SPMB.
​Menurutnya, sikap ini muncul, menyusul adanya indikasi ketidaksesuaian regulasi oleh Dinas Pendidikan Kepri dengan peraturan pemerintah pusat.
​Zefri menilai, petunjuk teknis dalam Peraturan Gubernur Kepri Nomor 739/KPTS-4/II/2026 menabrak aturan di atasnya, yaitu Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
​”Kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas praktisi hukum tersebut.
​Langkah pendampingan ini, murni bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan dan transparansi pendidikan.
“Bukan menciptakan kegaduhan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.
​Pemuda Muhammadiyah Kepri kini resmi membuka posko pengaduan bantuan hukum, guna menampung keluhan orang tua siswa yang merasa dirugikan.
​”Bagi orang tua siswa yang butuh pendampingan, bisa menghubungi kontak personal di 0822-9407-8977,” tutur Zefri.
​Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kepri, tidak antikritik, dan memberi penjelasan transparan agar masalah tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
​”Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan keresahan bagi orang tua,” imbuhnya. (rul)






