BINTAN (HAKA) – Sekdakab Ronny Kartika mengatakan, Pemkab Bintan berkomitmen untuk mengevaluasi kinerja PPPK, serta memberikan sanksi bagi pegawai bermasalah.
“Saat ini, kami sedang menyelesaikan tahapan Peraturan Bupati (Perbup) PPPK, tentang pedoman kinerja dan kedisiplinan,” ucapnya.
Ronny menjelaskan, Perbup ini mengatur tentang pedoman Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta kedisiplinan untuk meningkatkan kinerja, dan sanksi bagi ASN.
“Peraturan ini, untuk menguatkan lagi Pemkab Bintan dalam mengevaluasi seluruh kinerja ASN PPPK,” tuturnya.
Ronny mengimbau kepada semua pegawai kontrak, agar disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai tingkatan kerja masing-masing, di tempat tugasnya.
“Karena negara sudah memenuhi hak-hak PPPK. Untuk itu, mereka harus rajin dan menuntaskan segala pekerjaannya,” tegasnya.
Sebaliknya, kata Ronny, apabila ada PPPK di lingkup Pemkab Bintan, tidak masuk kerja berturut-turut tanpa bukti alasan yang logis, tentu akan mendapat sanksi.
“Kami terapkan sanksi kepada mereka sesuai tingkat permasalahan masing-masing,” tuturnya.
Ronny menyebutkan, ada tiga tingkatan sanksi bagi pegawai yakni, ringan, sedang berupa penundaan tunjangan.
“Sanksi sedang adalah penundaan tunjangan. Sembari kita beri warning terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Apabila pegawai kontrak tersebut, masih juga melanggar ketentuan kedisiplinan pegawai, dan tidak bisa dibina lagi.
“Kami akan koordinasi dengan BKN, untuk memberikan sanksi berat, yakni, rekomendasi pemberhentian dari status PPPK,” tutupnya. (rul)





