Beranda Headline

Ketua Bawaslu RI ke Bahtiar: Kalau Pjs Tak Netral Kami Laporkan ke Mendagri

0
Ketua Bawaslu RI Abhan didampingi Pjs Gubernur Kepri Bahtiar, dan unsur TNI-Polri di Gedung Aula Sri Ben, Kompleks Perkantoran Gubenur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Sabtu (17/10/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bawaslu RI beserta seluruh jajaran Bawaslu tingkat Provinsi Kepri dan kabupaten/kota, menggelar rapat kerja daerah (Raperda), di Gedung Aula Wan Sri Beni, Kompleks Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Sabtu (17/10/2020) pagi.

Rapat itu dihadiri Ketua Bawaslu RI Abhan, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar, serta unsur kejaksaan, kepolisian, TNI dan Satgas Covid-19.

Agenda rapat koordinasi ini, menurut Ketua Bawaslu RI Abhan, membahas penguatan SDM dalam meningkatkan pengawasan serta penindakan Pilkada, di sisa tahapan kampanye hingga pencoblosan pada 9 Desember 2020.

Termasuk menegakkan aturan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di masa kampanye, baik dilakukan secara terbatas maupun terbuka oleh peserta Pilkada.

“Rapat koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas serta independen,” ucap Abhan.

“Insyaa Allah, akan berjalan dengan baik, di 6 kabupaten/kota. Hanya satu yang tidak melaksanakan Pilkada yaitu Kota Tanjungpinang,” tuturnya.

Abhan menambahkan, hal itu akan berjalan sesuai rencana dan tujuan bersama. Jika Pjs Gubenur Kepri Bahtiar, tetap menunjukkan netralitas ASN dalam Pilkada ini.

“Kuncinya ada di Pjs, untuk tetap netral dan fokus menjalankan tugas pemerintahan daerah,”

Jika dikemudian hari, sambung Abhan, Pjs terindikasi ada keberpihakan maka Abhan, menginstruksikan pengawas Pemilu untuk membuat laporan ke Mendagri.

“Kalau tidak netral, Pjs akan kami tindaklanjuti. Bahkan kami ajukan laporan ke Mendagri untuk dicabut statusnya sebagai Pjs Gubernur Kepri,” tutupnya.

Ucapan Abhan itu, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar mengatakan, siap diproses. Jika, dirinya diduga melanggar netralitas ASN.

“Siap setuju pak, setuju, kalau memang salah,” tegas Bahtiar saat berdiri di dekat sekaligus menjawab statemen Ketua Bawaslu RI tadi.

Baca juga:  Setelah Pisah, Pilgub Kepri Jadi Panggung Isdianto vs Soerya

Bahtiar menginstruksikan, tim gabungan pengawasan Pemilu, untuk membubarkan serta menindak terhadap kegiatan kampanye yang melebihi 50 orang. Apalagi melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sebab, pemerintah tidak menginginkan penyelenggara, peserta Pemilu maupun masyarakat terpapar positif Covid-19.

“Mari kita gerakan Pilkada sehat di seluruh proses tahapan sampai selesai (output). Sehat batin, sehat fisik, ditambah sehat pikiran,” imbuhnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini