Beranda Headline

Keputusan Pemprov: Hanya Pekerja Esensial yang Boleh Tanpa Tes Antigen di Perbatasan

0
Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana bersama Kadiskes Provinsi Kepri, M Bisri, Karo Humprohub Kepri, Hasan dan Korlap Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Surjadi ketika melakukan konferensi pers, Kamis (15/7/2021)-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, berdasarkan kesepakatan rapat, setiap warga Bintan yang sehari-hari bekerja disektor esensial di Tanjungpinang, cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari pimpinan perusahaan, atau instansi tempat bekerja.

“Ini adalah hasil rapat antara Pemprov Kepri, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan,” terangnya melalui konferensi pers yang dilakukan melalui zoom meeting dari ruang rapat utama lantai 4, Kantor Gubernur Kepri, Kamis (15/7/2021).

Pekerja sektor esensial yang dimaksud yakni sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor : 538/SET-STC19/VII/2021 tertanggal 11 Juli 2021,
dan SE Wali Kota Tanjungpinang Nomor : 443.1/980/6.1.01/2021.

“Sedangkan untuk pedagang pasar atau petani dibutuhkan surat keterangan dari pengelola pasar seperti BUMD atau siapa pun yang ditunjuk atau berwenang mengelola pasar dimaksud,” jelasnya.

Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri ini melanjutkan, khusus untuk masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan, maka, masyarakat itu, wajib menunjukkan surat vaksin dan bukti antigen dengan hasil negatif.

“Jika tidak bisa, tetap harus antigen di tempat, karena itu bagian dari tujuan agar lalu-lalang orang tidak bebas,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam peraturan PPKM Darurat, yakni dengan sistem penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas massa agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

“Dan PPKM Darurat ini hanya akan berlangsung (sementara) hingga 20 Juli 2021,” jelasnya.(kar)

Pekerja Sektor Esesial Sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor : 538/SET-STC19/VII/2021:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank,pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan
pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Baca juga:  Husin Gelar Reses di Serasan Timur, Kades Air Nusa Minta Dibangunkan Tower Sinyal

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

#sumber : Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor : 538/SET-STC19/VII/2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini