Beranda Daerah Batam

Kepri Miliki Bilik Swab Mandiri, Hanya 6 Jam Bisa Tahu Orang Terinfeksi Covid-19

0
Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah-f/zulfikar-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan  dan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Arif Fadillah mengungkapkan rasa lega atas sampainya alat walking through booth (bilik swab mandiri) di Kepri.

“Terima kasih tak terhingga kepada pemerintah pusat, yang telah memberikan satu bilik swab mandiri,” imbuh Sekdaprov Kepri ini, Sabtu (11/7/2020)

Datangnya bilik swab mandiri itu, disampaikan oleh Kepala RSKI Pulau Galang, DR dr Kolonel Khairul Ikhsan Nasution. Bahkan, bilik swab mandiri tersebut sudah sampai di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang, dan telah terpasang dengan baik.

“Saya lega sekali dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Kepala BNPB, Pak Doni yang telah mengabulkan permohonan Kepri atas permintaan bilik swab mandiri ini. Kita berharap bilik swab mandiri ini bisa membantu Pemprov Kepri dalam Percepatan dan Penanganan Covid-19,” ucapnya.

Arif menuturkan permintaan bilik swab mandiri tersebut disampaikan, ketika dirinya video conference dengan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy, dan dihadiri Kepala BNPB, Letjen Doni Monardo.

“Begitu saya minta PCR,  Pak Doni  langsung bilang siap dan segera kirim,” cerita Arif

Dengan telah dimilikinya alat PCR ini, sambung Arif, hasilnya dapat diketahui dengan cepat dalam hitungan jam tanpa harus menunggu berhari-hari lagi.

Sementara itu, Kepala RSKI Galang, Khairul Ikhsan Nasution, mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemprov Kepri untuk RSKI Pulau Galang.

Menurutnya, dengan bilik ini hasil swab hanya butuh waktu 6 jam untuk mengetahui seseorang terpapar virus Covid-19 atau tidak.

Bilik swab mandiri tersebut juga bisa melayani puluhan bahkan ratusan pasien. “Sekali proses bisa 32 sampel diselesaikan dalam labor,” tukasnya. (kar/humas pemprov)

Baca juga:  Tiba di Natuna, Vaksin Covid Dikawal Ketat TNI-Polri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini