BATAM (HAKA) – Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepulauan Riau mencatat capaian signifikan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Pelaksana Harian Gugus Tugas TPPO Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo menyampaikan, sepanjang periode itu Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang, menyelamatkan 189 korban, serta menetapkan 84 tersangka.
Anom mengatakan, bahwa keberhasilan itu tak lepas dari kerja bersama lintas instansi. Ia mengingatkan, kunci utama pemberantasan perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal adalah koordinasi yang solid.
“Satgas ini dibentuk untuk memastikan Kepri aman dari tindak perdagangan orang. Kalau kita bisa bekerja dengan satu visi dan satu komando, maka perlindungan bagi masyarakat bisa maksimal,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Anom Gugus Tugas TPPO Kepri, di Mapolda Kepri, Kota Batam, Senin (25/8/2025).
Selain penindakan hukum, sambungnya, Satgas TPPO juga menargetkan pencegahan dengan memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak tawaran pekerjaan ilegal ke luar negeri.
“Karena Satgas Gugus Tugas TPPO ini dibentuk tidak lain untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang aman dari tindak perdagangan orang dan pekerja migran ilegal,” ujar Wakapolda Kepri ini.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, dalam rapat itu menambahkan, peran gugus tugas harus menjadi simpul kekuatan bersama.
Ia menyebut ada dua fokus utama yang harus dijalankan oleh seluruh anggota Satgas Gugus Tugas TPPO. Yakni membina masyarakat agar terhindar dari TPPO, dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pencegahan serta penanganan kasus.
“Mengingat Kepri adalah salah satu pintu masuk perdagangan orang dan pekerja migran, maka kerja bersama tidak bisa ditawar. Kita harus memutus mata rantai ini sejak hulu,” sebutnya.(kar)





