BATAM (HAKA) – Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus 757 orang tersangka penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, sebanyak 757 orang itu merupakan para tersangka dari total 549 perkara yang masuk.
“Dari total itu, sebanyak 430 perkara telah selesai dengan presentase 78,32 persen,” katanya, kepada hariankepri.com, Sabtu (3/1/2026).
Lebih lanjut, ia mencatat, total pidana narkoba selama 2025 ini meningkat dari tahun 2024 yang lalu.
“Tahun lalu hanya ada 432 perkara,” jelasnya.
Menurutnya, meningkatnya jumlah kasus itu, tidak terlepas dari wilayah Provinsi Kepri yang merupakan daerah perbatasan.
“Sehingga tingkat kerawanan peredaran narkoba ini tinggi, terutama penyelundupan lintas negara,” ucapnya.
Dari total 757 orang tersangka, sebanyak 13 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Sedangkan, 744 orang tersangka lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Sepanjang tahun 2025 pula, Ditresnarkoba Polda Kepri telah menyita seberat 168,2 kilogram sabu, dan 78.822 butir pil ekstasi.
“Kami turut mengamankan 10,8 kilogram ganja serta 1 kilogram lebih heroin,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, rata-rata kasus narkoba yang terjadi pada tahun 2025 terjadi melalui jalur perairan.
“Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Bintan menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba,” bebernya.
Polda Kepri berkomitmen pada tahun 2026 ini, akan meningkatkan kinerja dalam upaya memberantas narkoba.
“Kami akan menyelamatkan ribuan nyawa dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (dim)




