Beranda Headline

Kepergok Ikut Kampanye Rudi-Rafiq, KPU akan Berhentikan Ketua KPPS

0
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang, akan memberhentikan salah seorang Ketua Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Bukit Bestari.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan, salah seorang Ketua KPPS berinisial RK itu akan diberhentikan karena kepergok ikut kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.

“Oknum anggota KPPS ini melanggar aturan netralitas dengan mengikuti kegiatan kampanye paslon tertentu,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).

Menurut Faizal, yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya dan mengajukan surat pengunduran diri dari anggota KPPS.

“Yang bersangkutan mengakui mengikuti kegiatan kampanye itu, dan siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPPS,” jelasnya.

Namun kata Faizal, penindakan anggota KPPS tersebut, harus melalui mekanisme aturan yang berlaku. KPU juga meminta klarifikasi kepada PPK dan PPS sebagai unsur penyelenggara di tingkatan paling bawah.

“Sesuai aturan dan mekanisme, penyelenggara pemilu dilarang mengikuti kegiatan kampanye bahkan terlibat aktif menjadi pendukung,” tuturnya.

Faizal menambahkan, proses pemberhentian Ketua KPPS itu sedang berjalan dan akan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Melihat kejadian tersebut, ia mengimbau kepada seluruh anggota KPPS untuk menjaga integritas dan netralitas selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.

“Kami berharap tidak ada lagi petugas yang terlibat, karena hari pencoblosan kita menunggu hitungan hari saja,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Soal Rumah Tahfidz yang Rusak, Kejaksaan akan Periksa Pegawai Disperkim Bintan
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini