Beranda Daerah Bintan

Kepala DLH Bintan Pastikan, Perumahan Gemini Sei Lekop Belum Urus Izin UKP UPL

0
Pengendara motor sedang melintas di depan pembangunan perumahan Gemini, di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, Niken Wulandari, mengakui, bahwa pihaknya belum menerima berkas dari PT Gesya tentang pematangan lahan pembangunan Perumahan Gemini, di Kampung Purwosari, di RW 08, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

“Belum ada masuk permohonan ke DLH, baik soal pertek air limbah maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pematangan Lingkungan (UPL),” jelasnya kepada hariankepri.com.

Atas permasalahan itu, sambung Niken, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP Bintan selaku leading sektor pengawasan perizinan.

“Kami akan sampaikan ke tim pengawasan perizinan usaha di PTSP Bintan,” tutupnya.

Staf Perumahan Gemini, Ardi mengakui, pihaknya sedang dalam proses pengurusan izin pembangunan perumahan di lokasi itu, seluas 200 meter persegi.

“Kami dalam proses pengurusan izin di DLH, dan Dinas PUPR Bintan,” ucapnya saat meninjau lokasi pembuatan drainase antara Jalan Tirta Madu dan kebun kelapa sawit.

Ardi menambahkan, pembuatan drainase itu atas permintaan dari jajaran Pemerintah Kelurahan Sei Lekop, dan Anggota Komisi III DPRD Bintan, Arif Jumana.

“Saran dari RT/RW, Pemerintah Kelurahan Sei Lekop serta Anggota Dewan Bintan itu sangat bagus, dan kami terima dengan baik untuk dilakukan,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Senin Pekan Depan Dilantik, Teguh Terpilih Jadi Sekdako Tanjungpinang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini