TANJUNGPINANG (HAKA) – Ribuan warga Kepri bekerja ilegal di Kamboja menggunakan visa wisata, terjebak jaringan sindikat internasional.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menjelaskan, sebagian besar PMI itu berangkat ke Kamboja tidak menggunakan visa kerja.
“Ada sekitar 5.000 warga Kepri di Kamboja. Hampir seluruhnya menggunakan dokumen wisata,” ujarnya, kepada hariankepri.com kemarin.
Imam menyebut, modus keberangkatannya, melalui pelabuhan resmi dengan tujuan awal Malaysia atau Thailand.
Sesampainya di negara tersebut, sindikat internasional akan menjemput mereka untuk berangkat ke Kamboja.
“Ada juga yang berangkat ke Vietnam dan Myanmar, bisa juga melalui jalur darat,” katanya.
Ironisnya, banyak PMI yang sudah berhasil pulang ke Indonesia justru berangkat lagi ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Mereka berangkat diam-diam dan mengelabui petugas,” sebutnya.
Saat menuju tujuan, sindikat itu menggunakan kendaraan yang membuat PMI kesulitan untuk melihat rute jalan.
“Bahkan PMI ini juga sulit untuk melihat sesama penumpang,” ungkapnya.
Mereka yang bekerja ke Kamboja mayoritas menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kemudian mereka direkrut untuk bekerja sebagai admin judi online,” bebernya.
Pada Oktober 2025, pihaknya telah mendeportasi 39 warga Kepri korban TPPO dari Myanmar dan Kamboja.
“Tambah lagi 4 orang yang dipulangkan melalui repatriasi dari Thailand,” lanjutnya.
Imam meminta, agar PMI yang pernah bekerja ke Kamboja maupun negara lainnya secara ilegal tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita akan meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap bahaya TPPO,” tutupnya. (dim)





