Harian Kepri

Kendalikan Sabu dari Lapas Tanjungpinang, Edi Dituntut 18 Tahun Penjara

JPU Kejari Tanjungpinang Sari Lubis, membacakan tuntutan untuk terdakwa Edi dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang diketuai oleh M Djauhar, menggelar sidang tuntutan untuk terdakwa Edi atau Apeng, pada Senin (5/7/2021).

Sidang tuntutan terdakwa secara virtual itu, dibacakan oleh JPU Kejari Tanjungpinang Sari Lubis. Ia menuntut 18 tahun penjara untuk terdakwa Edi.

“Dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” ucap Sari kepada majelis hakim.

Tuntutan JPU itu, kata Sari, sesuai dengan perbuatan Edi yakni, terdakwa telah bertindak selaku pengendali peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang, yang berada di Kilometer 18, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Sari menerangkan, saat itu terdakwa Edi bersama terdakwa Hengky (divonis terlebih dahulu), melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram.

“Terdakwa Edi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.

Diketahui, terdakwa Hengky telah divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Corpioner SH, pada sidang putusan, Senin (15/6/2020) silam.

Pasalnya, terdakwa Hengky saat itu, telah terbukti memiliki serta mengedarkan 12 kilogram sabu, dan 800 butir ekstasi. (rul)

Exit mobile version