BATAM (HAKA) – Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menyampaikan, bahwa seorang wanita muda berinisial CA (21) yang tinggal di Kota Batam, menjadi korban pelecehan seksual setelah perkenalan singkat lewat aplikasi TikTok bersama seorang pria berinisial SR (19).
Perkenalan ini, akhirnya berujung pada tindakan bejat dan kejahatan yang menguras fisik, mental, dan harta milik wanita muda tersebut.
Korban, awalnya hanya ingin menjalin pertemanan lewat aplikasi TikTok. Akan tetapi, pelaku terus merayu-rayu korban hingga korban mau diajak untuk bertemu langsung.
“Pertemuan korban dan pelaku di kamar kos korban di kawasan Puri Mas II, Kecamatan Batam Kota pada 13 Agustus 2025,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, Kamis (21/8/2025).
Ia mengatakan, pada saat itu, terjadi adu mulut dan pertikaian di antara keduanya, hingga mendadak memicu amarah pelaku yang kemudian menyerang korban dengan cara yang terbilang cukup brutal.
“Pelaku menarik korban hingga terjatuh ke kasur, lalu memperkosanya. Tak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban sampai pingsan,” bebernya.
Tak cukup sampai di situ, pelaku juga turut membawa kabur barang-barang berharga milik korban, saat korban masih dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Adapun barang berharga milik korban yang dicuri ini diantaranya uang tunai sekitar Rp300 ribu, 1 unit handphone, hingga barang lain dengan total kerugian yang jika ditafsirkan nilainya mencapai sekitar Rp 5,8 juta.
Beruntungnya, laporan cepat dari korban pada 14 Agustus 2025 atau keesokan hari setelah kejadian, langsung ditindaklanjuti oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.
Hanya perlu memakan waktu tiga hari, tepatnya pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Pasar Jodoh, Lubuk Baja, Kota Batam.
“Semua barang bukti berhasil diamankan. Pelaku kini sudah kami tahan dan tengah menjalani proses hukum,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 365 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kompol Debby mengingatkan masyarakat, terutama anak-anak muda untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia meminta, agar masyarakat tidak terlalu mudah untuk percaya pada orang asing yang baru dikenal, terlebih lagi orang asing yang baru dikenal lewat layar handphone.
“Media sosial bukan tempat yang benar-benar aman. Kita tidak tahu siapa yang ada di balik akun tersebut. Sekali lengah, bisa berujung petaka,” tegasnya. (dim)





