28.3 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Kenaikan UMP Kepri 2026 Hanya 7,06 Persen, Rudi Chua: Kondisi Ekonomi Daerah Lesu

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 sebesar 7,06 persen atau Rp256 ribu, dinilai belum sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua, mengatakan, kondisi ekonomi Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Natuna, dan Anambas saat ini terbilang lesu.

“Daerah-daerah ini tidak memiliki basis industri yang kuat, jadi hampir seluruh aktivitas ekonomi bergantung pada APBD,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Terlebih lagi, kata dia, kebijakan efisiensi oleh pemerintah pusat telah menurunkan realisasi APBD wilayah tersebut.

“Akibatnya, aktivitas ekonomi di beberapa daerah itu nyaris berhenti,” terangnya.

Rudi menjelaskan, kenaikan UMP yang hanya 7,06 persen menjadi dilema bagi semua pihak.
Pada satu sisi, pemerintah daerah harus menjaga daya beli.

Kemudian sisi lain, harga kebutuhan pokok terus naik akibat inflasi dan pelemahan nilai rupiah.

“Pemda harus menyeimbangkan penekanan inflasi dan menjaga eksistensi usaha lokal agar tidak kolaps,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, kebijakan Bea Cukai yang memperketat pintu masuk barang juga mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok, khususnya untuk Pulau Bintan.

“Kondisi ini membuat masyarakat yang ekonominya lemah semakin tertekan,” sebutnya.

Rudi menekankan, kenaikan ini belum cukup jika pemerintah daerah tidak berhasil menstabilkan ekonomi lokal.

“Meskipun upah naik, masyarakat bisa tetap kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari jika ekonomi daerah tidak bergerak,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya menyampaikan, kenaikan UMP Kepri 2026 sebesar 7,06 persen itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 1327 Tahun 2025 tentang UMP Kepri 2026.

“Naik 7,06 persen menjadi Rp Rp3.879.520, dari tahun 2025 yang senilai Rp Rp3.623.654,” bebernya.

Ia menegaskan, penetapan UMP tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.

Baca Juga:  Dorong Bapenda Kepri Pindah ke Dompak, DPRD: Bisa Tambah PAD

“Keputusan dari Gubernur ini harus dipatuhi oleh semua pihak dan harus dilaksanakan per 1 Januari 2026,” tutupnya. (dim)

Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru