25.5 C
Tanjung Pinang
Rabu, Januari 14, 2026
spot_img

Kementerian Komdigi akan Atur Pembatasan Panggilan dan Video WhatsApp di Indonesia

JAKARTA (HAKA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewacanakan, untuk mengatur layanan Over-The-Top (OTT) seperti WhatsApp. Khususnya fitur panggilan suara dan video, yang dinilai membebani infrastruktur jaringan tanpa kontribusi langsung kepada operator seluler.

Wacana tersebut diungkapkan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, dalam acara Selular Business Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025) kemarin.

“Masih wacana ya, masih diskusi. Intinya kan cari jalan tengah, bagaimana layanan masyarakat tetap berjalan,” ujar Denny.

Menurutnya, operator telah berinvestasi besar dalam pembangunan infrastruktur jaringan. Sementara OTT seperti WhatsApp, YouTube, dan TikTok justru mendominasi trafik data tanpa memberikan imbal balik finansial.

“Operator yang bangun kapasitas besar tapi kok enggak dapat apa-apa,” katanya.

Sebagai perbandingan, Denny menyebut beberapa negara seperti Uni Emirat Arab dan Arab Saudi telah membatasi fitur WhatsApp hanya untuk pesan teks, sedangkan layanan panggilan suara dan video dinonaktifkan atau dialihkan ke aplikasi lokal.

Denny juga menegaskan bahwa wacana ini bukan bertujuan untuk membebani masyarakat atau memungut biaya dari pengguna. Sebaliknya, pemerintah berupaya menciptakan skema bisnis yang adil antara OTT dan operator, guna menjamin kualitas layanan yang lebih baik bagi pengguna.

“Sekarang WhatsApp di beberapa negara Asia jatuh (kualitas layanannya). Bisa protes? Enggak bisa. Karena gratis,” jelasnya.
“Kalau bayar, ada jaminan kualitas, ada jaminan refund. Bukan dari operator, tapi dari OTT-nya,” sambung dia.

Menurut Denny, partisipasi OTT dalam mendukung infrastruktur digital akan membuka ruang untuk peningkatan kualitas layanan, pengembalian dana (refund) bila terjadi gangguan, dan kepastian teknis yang selama ini tidak ada.

Meski demikian, ia menekankan bahwa wacana ini masih dalam tahap sangat awal. Belum ada pembahasan soal teknis detail seperti jenis layanan apa yang akan dibatasi atau apakah akan ada tarif khusus.

Baca Juga:  Sekdakab Bintan Ingatkan Nakes Tetap Memberi Layanan Selama Libur Nataru

“Belum. Masih jauh. Karena detailing-nya itu sangat kompleks,” ujarnya.

Denny pun menegaskan kembali bahwa langkah ini bukan bagian dari upaya membatasi kebebasan digital masyarakat.
“WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok sudah jadi darah daging. Tapi, saatnya lah OTT ini juga ikut berkontribusi,” kata dia.

Hingga kini, wacana tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian mengkhawatirkan potensi pembatasan layanan yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Namun sebagian lainnya menilai wajar, jika OTT global diminta ikut berkontribusi terhadap ekosistem digital nasional.

Kemkomdigi menyatakan akan melanjutkan dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk operator, penyedia OTT, dan masyarakat sebelum membuat keputusan resmi. (red)

spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru