Beranda Headline

Kementerian ESDM Ingatkan 104 Pemilik Izin Tambang di Kepri Segera Lakukan Reklamasi

0
Suasana alat ekskavator sedang melakukan pengerukan bauksit di wilayah Kabupaten Bintan-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI, meminta kepada 104 pemilik Izin Usaha Pertambangan Penanaman Modal Dalam Negeri (IUP PMDN), untuk melaksanakan tanggungjawabnya, di wilayah Kepri.

Hal itu diutarakan Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria, melalui surat nomor: B-1567/MB.07/DBT.PL/2021, tanggal 26 April 2021.

104 IUP PMDN itu, menurut Saria, telah melakukan eksploitasi penambangan baik pasir laut darat, bauksit, timah, batu granit, hingga penambangan tanah urug di wilayah Kepri beberapa tahun terakhir.

“Kepada direktur/pemegang IUP PMDN, segara penuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang tahap 2,” ucap Saria.

Untuk itu, ia meminta kepada pemilik perusahaan yang terlampir dalam surat itu, agar mengisi formulir pendataan data/dokumen. Paling lambat 14 hari setelah surat diterima.

Jika ada pemilik perusahaan, yang melaporkan tidak benar atau memberikan keterangan palsu dalam pengisian data maupun dokumen IUP PMDN.

Maka, diancam pidana pasal 159 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba.

Selain itu, sambung Saria, pemegang IUP juga diminta untuk menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang hingga tahun 2020, sesuai ketentuan jaminan tersebut.

“Penetapan jaminan reklamasi dan pascatambang, paling lambat tanggal 30 Juni 2021,” pungkasnya.

Adapun nama-nama perusahaan yang melakukan reklamasi pascatambang di antaranya, PT Adhikarya Dwi Sukses, PT Alam Indah Purnama Panjang, PT Aneka Alam Anugerah, PT Anugerah Hasta Perkasa.

Kemudian, PT Asa Tata Mardivka, PT Atma Bersatu Sukses, PT Bakhaline Gemilang Konsultama, PT Bukit Alam Persada, PT Bintan Nusa Multi.

Ada juga, PT Cipta Persada Mulya, PT Eunindo Usaha Mandiri, PT Hermina Jaya, PT Tanjung Air Berani Blok I, serta PT Telaga Bintan Jaya. (rul)

Baca juga:  Kejati Benarkan 2 Eks Pejabat Pemprov yang Tersangka Belum Diantar ke Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini