JAKARTA (HAKA)– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, memberikan penjelasan, terkait mekanisme pinjaman daerah.
Tanggapan ini muncul, menyusul mencuatnya rencana Pemprov Kepri, untuk melakukan pinjaman ratusan miliar rupiah, kepada pihak ketiga, yakni Bank bjb.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kemenkeu RI, Deni Surjantoro, menegaskan, bahwa posisi Kemenkeu dalam hal pinjaman daerah, bukan sebagai pihak yang memberikan persetujuan langsung terhadap penggunaan dana tersebut.
“Kewenangan Kemenkeu terbatas pada aspek regulasi fiskal dan batas defisit daerah,” ucapnya.
Deni merinci ada sejumlah poin, yang menjadi ruang lingkup keterlibatan Kemenkeu, dalam memantau pinjaman pemerintah daerah kepada pihak ketiga.
“Yakni izin pelampauan defisit APBD,” ujarnya.
Kemenkeu memberikan izin, jika defisit APBD yang dibiayai oleh pinjaman daerah tersebut, tidak melebihi batas maksimal yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kemenkeu tidak bisa memberi izin pelampauan defisit, apabila ruang defisit APBD sudah mencapai batas maksimal,” tegas Deni.
Kemudian pertimbangan tenor. Kemenkeu memberikan pertimbangan khusus jika jangka waktu (tenor), pinjaman melewati masa jabatan Kepala Daerah yang sedang menjabat.
Pada berita sebelumnya, rencana pinjaman ini telah memicu diskusi hangat di tingkat lokal. Sejumlah fraksi di DPRD Kepri, sempat mempertanyakan urgensi serta kemampuan daerah dalam membayar cicilan bunga.
“Termasuk cicilan pokok di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil,” ucap Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin kepada hariankepri.com.
Wahyu meminta Pemprov Kepri, untuk memprioritaskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketimbang sekadar mengandalkan pinjaman.
“Rencana penggunaan dana pinjaman harusnya fokus pada program yang bisa langsung meningkatkan penerimaan daerah,” tukasnya. (fik)





