Beranda Headline

Kemendagri: Kewenangan Penyelenggara Pemilu Semakin Kuat

0
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar

JAKARTA (HAKA) – Hadirnya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu diyakini akan semakin memperkuat kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Diharapkan dengan kian kuatnya otoritas para penyelenggara Pemilu, persiapan pesta demokrasi 2019 bisa lebih baik kualitasnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dalam siaran persnya, kemarin.

Penguatan tersebut tersebut lanjutnya, merupakan salah satu fokus bentuk komitmen pemerintah dalam upaya memperkuat fungsi ketiga lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

Sebab, dengan semakin kuatnya kewenangan penyelenggara Pemilu, diyakni independensi serta kemandirian yang jadi marwah lembaga penyelenggara Pemilu akan lebih terjaga. Tujuannya tentu, agar tercipta kontestasi politik yang adil dan demokratis.

“Pemerintah ketika menyiapkan regulasi pemilu memang dari awal mendorong penguatan penyelenggara pemilu lewat Undang-Undang,” sebutnya.

Salah satu bentuk penguatan otoritas penyelenggara pemilu adalah kewenangan yang diberikan ke DKPP. Begitu juga dengan Bawaslu dan KPU. DKPP misalnya, saat ini lembaga tersebut telah memiliki tim pemeriksa daerah. Sementara itu, untuk KPU kini juga memiliki kewenangan dengan dapat melakukan pemutakhiran data pemilih, dan Bawaslu kini telah memiliki kewenangan untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih tersebut.

UU No 7 Tahun 2017 itu juga ikut memperkuat sisi kelembagaan penyelenggara Pemilu tersebut. Salah satu contohya, sekarang Bawaslu telah memiliki pejabat eselon satu pada lingkup inspektorat.

“Jajaran pengawas pemilu pada Bawaslu sekarang statusnya ditetapkan permanen dengan masa jabatan lima tahun. Sebelumya kan jajaran pengawas pemilu Bawaslu yang bertugas di kabupaten dan kota berstatus ad hoc,” terangnya.

Kemendagri sendiri berharap, dengan semakin kewenangan penyelenggara Pemilu tersebut, dapat meningkatkan kualitas pesta demokrasi pada tahun 2019 mendatang. Mengingat,
untuk pertama kalinya pada Pemilu 2019 akan digelar secara serentak. Apabila berhasil, tentunya akan menjadi sebuah torehan sejarah bagi demokrasi di Indonesia.(kar)

Baca juga:  2 Mantan Pejabat Natuna Jadi Terdakwa Korupsi Rp 1 Miliar Uang Perjalanan Dinas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini