Beranda Headline

Kemendagri Kecewa Ulah Oknum Pemprov Kepri yang Bocorkan Usulan Pelantikan

2
Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin-f/zulfikar-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku kecewa, dengan ulah oknum di Pemprov Kepri, yang membocorkan usulan pelantikan pejabat ke media dan di-viralkan.

Upaya pembocoran dan mem-viralkan ke media, dinilai tidak baik bagi pengembangan atau penyegaran organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

“Saya ingin menjelaskan, kepada rekan-rekan pemprov dan publik, bahwa usulan tersebut tidak disetujui dan tak berlaku lagi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Bahtiar, di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Bahtiar melayangkan surat pembatalan pelantikan pejabat di Lingkungan Pemprov Kepri langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, c.q Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik.

Dalam Surat bernomor : 800/5499/POLPUM itu juga Bahtiar menegaskan, sejak 5 Desember 2020 lalu, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat Sementera (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau.

“Sekaligus dalam surat itu, permohonan rekomendasi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di Pemprov Kepri mohon agar tidak diproses lebih lanjut dan dapat dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Bahtiar, Minggu (13/12/2020).

Bahtiar menegaskan, Kemendagri sudah tidak menyetujui usulan pelantikan pejabat tersebut, karena ada politisasi usulan dengan membocorkan ke media, sehingga dinilai bisa mengganggu kekompakan aparat Pemda di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri ini menjelaskan, usulan pengisian jabatan ini, hanya untuk mengisi kekosongan jabatan saja, bukan mengisi jabatan yang sudah ada dengan pejabat baru, karena itu bukan domain Pjs Gubernur

“Jadi usulan pada prinsip mengisi yang kosong, di luar yang kosong tak boleh diusulkan Pjs,” ungkap Bahtiar.

Penolakan Kemendagri untuk menyetujui pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, lanjut Bahtiar, memberikan kepastian bagi aparat pemerintah daerah, bahwa usulan yang telah diviralkan tidak diproses Kemendagri.

Baca juga:  Gubernur Ansar Ingatkan Bapenda Kepri, PAD Masuk Zona Merah

“Karena usulan tersebut berkaitan dgn Pjs Gubernur, maka saya tak setuju jika usulan mutasi malah membuat kegaduhan. Maka saya sendiri yang minta agar usulan tersebut tak diproses,” jelas Bahtiar.

Upaya pembatalan usulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepuluan Riau oleh Kemendagri, menurut Bahtar, juga sekaligus memberikan kesempatan kepada Gubernur Kepri Isdianto sebagai pejabat berwenang mengoreksi usulan putusan Tim Baperjakat Pemprov Kepri.(kar)

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Sanksi Menanti Penyebar Dokumen Pelantikan, Oknum BKPSDM Jadi Terduga | Harian Kepri Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini