TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, resmi memperpanjang masa jabatan Luki Zaiman Prawira.
Luki memastikan surat rekomendasi, perpanjangan sebagai Penjabat (Pj) Sekda Provinsi (Sekdaprov) Kepri sudah terbit.
“Surat rekomendasi dari Kemendagri perihal perpanjangan pengangkatan Pj Sekda sudah terbit,” ujarnya kepada hariankepri.com, Jumat (6/2/2025).
Luki menegaskan, status jabatannya sebagai Pj Sekda berlaku efektif mulai hari ini, karena rekomendasi pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri sudah keluar.
Sebelumnya, sempat beredar surat perintah penunjukan Luki sebagai Pelaksana Harian (Plh). Gubernur Kepri menerbitkan surat edaran terkait perubahan status tersebut.
“Berkaitan hal tersebut, penulisan jabatan menjadi Plh Sekretaris Daerah,” demikian bunyi surat sebelumnya.
Namun, rekomendasi terbaru Kemendagri membuat status Plh tersebut otomatis gugur.
Luki kini memiliki kewenangan kembali untuk menjalankan tugas Pj Sekdaprov Kepri.
“Untuk tugas-tugas lainnya akan saya laksanakan sesuai tupoksi Sekda,” pungkasnya. (sih)





