BATAM (HAKA) – Pemerintah Kabupaten Bintan, menerima Sertifikat Aset BMD, Wakaf, dan PTSL dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (18/9/2026).
​Penyerahan sertifikat berlangsung di Gedung Graha Kepri Kota Batam bersamaan dengan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI.
​”Sertifikat aset BMD, Wakaf, dan PTSL ini menjadi langkah penting bagi daerah,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika.
​Kejelasan status tanah memberikan landasan kuat bagi pemerintah daerah, dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan wilayah.
​”Status yang sah lewat sertifikat bisa menjadi salah satu landasan dalam menyusun kebijakan,” ujar Ronny.
​Selain sertifikat tanah, Pemkab Bintan menerima bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Tembeling dan Tanjunguban.
​”Dokumen RDTR menggambarkan potensi investasi daerah melalui deskripsi tata ruang yang lengkap,” tuturnya.
​Penyerahan aset mencakup penyerahan Jalan Gesek kepada Pemprov Kepri serta Taman Pendidikan Seni Alquran dan Musholla Ar Razak kepada Pemdes Sebong Pereh.
​”Penyerahan aset BMD juga mencakup SDN 003 Toapaya dan SMPN 9 kepada Pemerintah Kabupaten Bintan,” pungkas Ronny. (rul)




