27.6 C
Tanjung Pinang
Rabu, Oktober 14, 2026
spot_img

Kejelasan Status Aset Daerah, Pemkab Bintan Terima Sertifikat dari BPN

BATAM (HAKA) – Pemerintah Kabupaten Bintan, menerima Sertifikat Aset BMD, Wakaf, dan PTSL dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (18/9/2026).

​Penyerahan sertifikat berlangsung di Gedung Graha Kepri Kota Batam bersamaan dengan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI.

​”Sertifikat aset BMD, Wakaf, dan PTSL ini menjadi langkah penting bagi daerah,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika.

​Kejelasan status tanah memberikan landasan kuat bagi pemerintah daerah, dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan wilayah.

​”Status yang sah lewat sertifikat bisa menjadi salah satu landasan dalam menyusun kebijakan,” ujar Ronny.

​Selain sertifikat tanah, Pemkab Bintan menerima bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Tembeling dan Tanjunguban.

​”Dokumen RDTR menggambarkan potensi investasi daerah melalui deskripsi tata ruang yang lengkap,” tuturnya.

​Penyerahan aset mencakup penyerahan Jalan Gesek kepada Pemprov Kepri serta Taman Pendidikan Seni Alquran dan Musholla Ar Razak kepada Pemdes Sebong Pereh.

​”Penyerahan aset BMD juga mencakup SDN 003 Toapaya dan SMPN 9 kepada Pemerintah Kabupaten Bintan,” pungkas Ronny. (rul)

Baca Juga:  Bahaya Kabut Asap, Roby Instruksikan Sekolah Bintan Daring 3 Hari
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru