Beranda Headline

Kejati Mau Tarik Paksa Mobdin yang Dipakai Mantan Pejabat se-Kepri

0
Kajati Kepri Edy Birton-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diketahui masih banyak yang belum mengembalikan aset, seperti mobil dinas dan aset tidak bergerak lainnya kepada pemerintah daerah.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri Edy Birton dalam kegiatan MoU Pemprov dan Kejati Kepri, terkait hukum perdata dan tata usaha negara yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Rabu (27/3/2019).

“Kami pastikan dalam waktu dekat akan menarik semua aset Pemda, yang saat ini masih digunakan oleh mantan pejabat yang sudah pensiun,” katanya.

Ia menyebut, tindakan prefentif yang bakal dilakukan ini, seyogyanya tidak harus terjadi. Apabila, para mantan pejabat itu dengan sadar diri, mau mengembalikan aset milik pemda yang digunakannya.

“Karena dalam aturannya, mantan pejabat tidak ada hak lagi atas barang-barang tersebut. Sehingga, aset itu harus dikembalikan,” sebutnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan setengah hati dalam melakukan mengamankan aset-aset daerah, yang masih digunakan mantan pejabat tersebut.

“Masalah ini sudah menjadi atensi kami, dan ini telah dikoordinasikan dengan semua pihak. Mudah-mudahan masalah ini akan bisa cepat selesai dan tidak ada hambatan berarti,” tegasnya.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Aiyub ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara persis jumlah aset yang saat ini masih digunakan oleh mantan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.

“Kami tidak tau aset itu dipakai siapa, sebab BPKAD hanya mengurusi terkait surat-suratnya saja. Sementara untuk barang yang mengelola ada di Biro Umum,” sebutnya.(kar)

Baca juga:  Sekdaprov: APBDP Kabupaten Kota Sudah Dievaluasi dan Bisa Dijalankan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini