TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi Kepri, membidik proyek layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri.
​Jajaran Kejati Kepri, menyelidiki dugaan penyelewengan proyek pengadaan yang menggunakan anggaran Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, membenarkan jalannya penegakan hukum perkara tersebut.
​”Iya mas,” ucapnya kepada hariankepri.com, Kamis (2/7/2026) malam, membenarkan tahapan penyelidikan yang sedang berjalan.
​Saat ini tim penyidik Kejati Kepri fokus mengumpulkan bahan keterangan, guna mendalami unsur dan bukti di lapangan.
​”Tim sedang bekerja, nanti kami akan segera infokan kembali ya,” ujarnya.
​Penyidik belum bersedia membeberkan asal mula penyelidikan, baik dari laporan masyarakat maupun hasil temuan audit internal.
​”Sabar ya, tim sedang bekerja. Kita pastinya akan menyampaikan semua hasilnya,” jelas Senopati.
​Kejaksaan menegaskan, seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di internal mereka.
​”Sementara ini kami sedang berfokus melihat dari ada tidaknya peristiwa pidananya,” pungkasnya. (sih)





